Senin, 18 Juli 2016

PENCURIAN LISTRIK

Hati-­Hati, cara hemat ini masuk kategori pencurian listrik.
PT. PLN Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) mengingatkan seluruh masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran penghematan konsumsi listrik yang belakangan ini banyak ditawarkan dengan cara memanipulasi alat pengukur konsumsi listrik. Pasalnya, hal tersebut masuk kedalam kategori pencurian listrik.

Manajer Komunikasi Hukum PLN Disjaya, Aries Dwiyanto mengatakan bahwa terkadang masyarakat tidak sadar bahwa telah melakukan pencurian listrik. Karena pencurian listrik yang dilakukan dengan cara tidak langsung, seperti modus penghematan konsumsi listrik yang ternyata cara tersebut mencurangi meteran listrik dengan memanipulasinya. "Padahal tidak ada yang menjual meter kontak untuk menekan cost," kata Aries saat berbincang dengan salah satu peliput berita di Jakarta hari Minggu tertanggal 17 Juli 2016.‎


Aries melanjutkan bahwa, biasanya pencurian listrik yang dibungkus dengan iming - iming penghematan ini juga bisa ditawarkan oleh oknum yang sangat tidak bertanggung jawab. "Mencuri itu biasanya dengan membuat meter pelanggan diotak­atik jadi pelan itu banyak ditemukan saat kami lakukan pemeriksaan," kata Aries. Menurut Aries, meteran konsumsi listrik yang diberikan dari PLN tidak boleh dibongkar selain petugas resmi PLN. Jika terjadi kerusakan dalam meteran atau ingin menambah daya, masyarakat cukup hanya menghubungi call center PLN 123 atau mengunjungi situs resmi PLN.

"Harusnya pelanggan paham kegiatan itu melalui PLN call center 123, tambah daya pasang baru gangguan harusnya dia paham," tutur dia.‎ Sanksi untuk pencuri listrik, Pemerintah pun telah menyiapkan hukuman bagi pelaku pencurian listrik. Hukuman tersebut untuk memberikan efek jera agar pelaku pencurian listrik tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut. Deputi Manajer Komunikasi dan Bina Lingkungan PLN Disjaya bernama Mambang Hartadi mengungkapkan bahwa, bagi pencuri listrik dengan status pelanggan, PLN akan memberikan hukuman langsung perdata berupa denda yang cukup besar dan mengganti kerugian selama pencurian listrik dilakukan.

PLN telah memiliki perhitungan ‎tersendiri untuk menetapkan besarnya biaya penggantian dan denda yang diberikan kepada pencuri listrik PLN. "kalau dia pelanggan minimal harus kena hukuman perdata dari kerugian yang telah ditimbulkan tadi," kata Mambang. Hukuman yang lebih berat diberikan bagi pencuri listrik yang tidak mempunyai status sebagai pelanggan PLN.

Mereka yang bukan pelanggan PLN akan mendapat hukuman pidana berupa kurungan selama 7 tahun dan denda kurang lebih hingga dua miliar rupiah. "Hukuman mencuri listrik bisa kena pidana penjara, kalau dia bukan pelanggan PLN,"‎tutur Mambang.
Blog yang bisa di cek lagi dan lagi booming tentang Pokemon Go yang sedang rame-rameny
a.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar