Selasa, 27 September 2016

Penyapubersihan Penjudi Liar

Aparat Polda Metro Jaya menggerebek agen judi online di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Seseorang pelaku bernama Jhon (34) pula digelandang ke kantor polisi. "Tersangka telah menggelar judi online seputar 10 bln," tutur Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminil Umum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso di Jakarta, seperti dilansir Antara, Sabtu (5/3/2016).

AKBP Eko menjelaskan, pelaku Jhon berperan menghimpun pelanggan yg memasang judi online yg diselenggarakan lewat web www.sbobet.com -- berdasarkan penelusuran Liputan6.com, web tersebut telah tak mampu diakses. Usai menyatukan taruhan pelanggan, imbuh Eko, pelaku setelah itu menyetorkan duit pada bandar judi yg berada di Singapura. Sementara itu Kepala Satuan U Subdit Resmib Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Polisi Handik Zusen melanjutkan, Jhon jadi agen judi online sejak Mei 2015 sampai Pebruari 2016 dgn gaji mencapai Rupiah 500 Juta-Rp 1 miliar per bln.

Pelaku diduga pun meraih komisi se besar 10 prosen dari bayaran yg disetorkan terhadap bandar. "Bos pelaku berinisial C berada di Singapura," papar Handik. Tidak Cuma meringkus seseorang pelaku, polisi menyita barang kenyataan berupa satu buku tabungan terhadap suatu bank, satu satuan token key, dua telpon seluler, satu card anjungan cash mandiri (ATM) & satu set computer. Pelaku kasus judi online itu dijerat Pasal 303 KUHP & atau Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 2 ayat (1) huruf t & z Undang-Undang Nomer 8 Thn 2010 mengenai Pencegahan & Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Duit. http://mangapunyacerita.blogspot.com/2016/09/lokasi-perjudian-di-tulang-bawang.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar